Peraturan Hukum Terbaru

Berita Terbaru

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta sisa masa jabatan Tahun 2019-2024 dari Fraksi Gerindra, Selasa (31/10). Anggota dari Fraksi Gerindra yang resmi dilantik yaitu Setyoko menggantikan Abdul Ghoni. Pergantian tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-4185 Tahun 2023. Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengingatkan agar Setyoko saat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperjuangkan kepentingan masyarakat Jakarta. “Dalam kesempatan ini kami mengingatkan di dalam menjalankan tugasnya nanti diharapkan tetap berpegang teguh kepada Peraturan Perundang-undangan karena memiliki tanggungjawab besar untuk mewakili suara rakyat dan bekerja demi kepentingan masyarakat,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta. Usai pelantikan, Setyoko menyatakan siap melanjutkan tugas-tugas kedewanan yang diberikan padanya termasuk memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Salah satunya meningkatkan anggaran operasional ditingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). “Saya akan bantu untuk memperjuangkan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat langsung. Contohnya kenaikan operasional RT dan RW. Operasionalnya perlu ditingkatkan karena mereka garda terdepan juga,” katanya. Selain itu, ia juga ingin memperjuangkan kebutuhan anak yatim di Jakarta, sehingga bisa mengenyam pendidikan dan hidup layak. “Kita sudah berhasil memberikan tunjangan Lansia, Dasawisma juga, satu lagi adalah tunjangan anak yatim karena banyak anak yatim yang belum dapat tunjangan,” tandasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta sisa masa jabatan Tahun 2019-2024 dari Fraksi Gerindra, Selasa (31/10). Anggota dari Fraksi Gerindra yang resmi dilantik yaitu Setyoko menggantikan Abdul Ghoni. Pergantian tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-4185 Tahun 2023. Resmi Dilantik Anggota DPRD DKI, Ini Perjuangan yang Akan Dilakukan Setyoko

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati nilai rancangan APBD tahun 2024 sebesar Rp81,7 Triliun. Besaran tersebut disepakati dalam rapat pendalaman dan penelitian akhir dokumen rancangan APBD hasil pembahasan lima komisi bersama Satuan dan Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) mitra pada 10 sampai 13 Oktober 2023 lalu. “Berdasarkan hasil Raperda APBD bersama eksekutif rancangan Raperda APBD tahun 2024 sebesar Rp81.716.573.026.059,” ujar Ketua Banggar Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Senin (30/10). Besaran APBD 2024 terdiri dari rancangan proyeksi pendapatan daerah di sepanjang tahun 2024 sebesar Rp72,4 triliun. Dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp52,3 triliun, Pendapatan Transfer Rp19,3 triliun, Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp722,2 miliar. Kemudian Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp9,2 triliun yang terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya Rp3,8 triliun dan Penerimaan Pinjaman Daerah Rp5,4 triliun. Lalu rancangan belanja daerah sebesar Rp72,5 triliun dengan rincian, Belanja Operasi Rp58,8 triliun, Belanja Modal Rp11,4 triliun, Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp1,1 triliun dan Belanja Transfer Rp318,3 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp9,7 triliun yang terdiri dari Penyertaan Modal Daerah (PMD) Rp7,9 triliun, dan pembiayaan cicilan pokok hutang yang jatuh tempo Rp1,8 triliun. Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata menjelaskan, Belanja Daerah sebesar Rp72,5 triliun merupakan kegiatan yang telah disepakati masing-masing Komisi di DPRD DKI Jakarta bersama Satuan, Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD-UKPD) dan BUMD mitra. “Komisi A sebesar Rp12,4 triliun, komisi B sebesar Rp9,5 triliun, komisi C sebesar Rp3,8 triliun, komisi D sebesar Rp14,6 triliun, dan komisi E sebesar Rp32 triliun,” ungkapnya. Komisi E DPRD DKI Jakarta sebagai penerima APBD tahun 2024 terbesar, akan fokus menjalankan program prioritas terkait pendidikan, kesehatan, serta pengentas kemiskinan melalui tiga SKPD. “Untuk Dinas Pendidikan DKI dialokasikan Rp17,4 triliun dengan catatan sejumlah catatan, diantaranya segera merealisasikan dan mendorong kajian mengenai sekolah unggulan untuk siswa tidak mampu di setiap wilayah, serta menyelesaikan ijazah yang ditahan pihak sekolah,” ucap Johnny Simanjuntak, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta. Selanjutnya Jhonny menjelaskan anggaran terbesar kedua untuk Dinas Kesehatan DKI sebesar Rp10,5 triliun dengan catatan harus meningkatkan kecukupan mengenai keberadaan Ambulance Gawat Darurat (AGD) guna pelayanan masyarakat di setiap wilayah, serta menambah Penerima Bantuan luran (Bansos PBI) berkenaan dengan Jaminan Kesehatan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). “Lalu untuk Dinas Sosial anggarannya Rp1,5 triliun dengan catatan mengutamakan penerimaan KAJ (Kartu Anak Jakarta) yang menderita rawan gizi dan stunting. Serta mendorong untuk menaikkan anggaran bantuan makanan yang pantas bagi penerima bantuan,” tandas Jhonny.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati nilai rancangan APBD tahun 2024 sebesar Rp81,7 Triliun. Besaran tersebut disepakati dalam rapat pendalaman dan penelitian akhir dokumen rancangan APBD hasil pembahasan lima komisi bersama Satuan dan Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) mitra pada 10 sampai 13 Oktober 2023 lalu. “Berdasarkan hasil Raperda APBD bersama eksekutif DPRD dan Pemprov DKI Sepakati Rancangan APBD Tahun 2024 Rp81,7 Triliun

Sebanyak 29 rancangan peraturan daerah (Raperda) disepakati sebagai program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) untuk dibahas tahun 2024 mendatang. Jumlah tersebut sudah diperhitungkan dengan pertimbangan prioritas untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi meminta jajarannya termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul Raperda untuk mempersiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Salah satunya Naskah Akademik agar pembahasan bisa berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. “Ya tentu kita minta pertama persiapan eksekutif yang mengusulkan supaya bersurat ke DPRD yang belum bersurat. Kemudian akan di Paripurnakan, setelah itu, sudah menjadi ranahnya Bapemperda untuk menjadi pembahasan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/10). Sementara itu, Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Fadjar menyatakan kesiapannya untuk mendorong SKPD pengusul melengkapi semua syarat yang akan menjadi dasar pembahasan. “Alhamdulillah hari ini rapat Bapemperda antara legislatif dan eksekutif telah menyepakati 29 Raperda yang akan ditetapkan di Propemperda 2024. InsyaAllah ini akan menjadikan DKI yang lebih baik kedepannya,” ucapnya. Ke 29 Propemperda tahun 2024 mendatang antara lain, Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, Raperda Jaringan Utilitas, dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Lalu, Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE), Raperda Rencana Induk Transportasi, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan, dan Raperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta 2023-2043. Kemudian, Raperda Rumah Susun, Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta (Perseroan Daerah), Raperda Fasilitasi Pencegahan, Peredaran, Penanggulangan, dan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Raperda Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah). Selanjutnya, Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT JIEP, Raperda Pengelolaan Air Minum, Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Transjakarta Menjadi Perseroan Terbatas Transjakarta (Perseroan Daerah), Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Provinsi DKI Jakarta, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Jakarta Tahun 2025 – 2045, Raperda Penguatan Ideologi Pancasila, Pemajuan Kebudayaan Betawi, serta Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga.

Sebanyak 29 rancangan peraturan daerah (Raperda) disepakati sebagai program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) untuk dibahas tahun 2024 mendatang. Jumlah tersebut sudah diperhitungkan dengan pertimbangan prioritas untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi meminta jajarannya termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul Raperda untuk mempersiapkan seluruh persyaratan DPRD DKI Jakarta Sepakat Bahas 29 Raperda untuk Propemperda Tahun 2024

Daerah Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinisi DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap usulan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (25/10). Masing-masing yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI dalam pandangannya meminta Pemprov DKI mengutamakan ketersediaan kebutuhan pangan tidak hanya difokuskan pada sektor pertanian. Namun potensi kelautan juga mampu menjadi salah satu komponen dalam pemenuhan pangan lokal. “Jika kita berkomitmen untuk menjaga ekologi kelautan serta menguatkan kemampuan para nelayan, maka kebutuhan dasar akan protein hewani di DKI Jakarta khususnya dari perikanan bisa terpenuhi serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di DKI Jakarta,” ujar Hardiyanto Kenneth, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Rabu (25/10). Selanjutnya, untuk Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) meminta Pemprov DKI untuk mengatur peningkatan peran dan fungsi LMK sebagai mitra Pemerintah di tingkat Kelurahan. “Perubahan Masa Bhakti Anggota LMK dari selama tiga tahun menjadi lima tahun dan hal-hal yang bersifat tekhnis lainnya perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota LMK, Panitia Pemilihan Bakal Calon (PPBC) LMK, maupun terkait Ketentuan Peralihan akan kami eksplorasi dan satupadukan dalam rapat-rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini,” ucapnya. Terhadap Raperda tentang tentang Pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil meminta Pemprov DKI mempersiapkan aturan penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kemudian, untuk Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemprov DKI diminta untuk melakukan terobosan strategis mengenai pemanfaatan teknologi digital. Sehingga dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. “Dengan memaksimalkan teknologi digital, proses pelaporan, penghitungan, hingga pembayaran pajak bisa menjadi lebih efisien, transparan, dan akurat. Selain itu, hal ini juga dapat mengurangi potensi kesalahan manual dan memperkecil ruang bagi praktik-praktik penghindaran pajak,” ucap Kenneth. Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi DKI Jakarta pada pandangannya terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan meminta Pemprov DKI untuk meningkatkan kemandirian pangan yang aman dan bermutu. “Maka perlu dikembangkan pola produksi pangan dengan memanfaatkan lahan produktif yang ada serta lahan terlantar, sekaligus usaha pertanian perkotaan modern berteknologi tinggi yang ramah lingkungan,” ujar Syarifudin, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKIJakarta. Terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) meminta Pemprov DKI tidak hanya melaksanakan pembangunan yang sudah menjadi program pemerintah. Namun juga mendengar aspirasi masyarakat melalui para tokoh yang terhimpun dalam anggota LMK. Pada Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, peran RT dan RW diminta untuk ditingkatkan untuk meminimalisir munculnya persoalan seperti terorisme atau perilaku kejahatan lainnya. Lalu terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemprov DKI diminta melakukan pembahasan secara optimal, dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Salah satu sumber baru pungutan pajak bagi Pemprov DKI Jakarta atas pajak kendaraan bermotor yang selama ini pungutan pajaknya ditarik oleh pemerintah pusat. Oleh karenanya, segera mungkin diperkuat,” tutur Syarifudin. Selanjutnya, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan meminta agar Pemprov menguatkan pengaturan dalam menghadapi ancaman krisis pangan dan perubahan iklim yang berpengaruh terhadap penyediaan pangan. “Untuk itu Fraksi PKS meminta agar pada pasal 5 tentang penyediaan pangan ditambahkan tentang pengelolaan pangan berlebih sebagai bagian dari penyediaan pangan,” ujar Israyani, anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi DKI Jakarta. Terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Pemprov DKI diminta memperhatikan beberapa aspek, salah satunya menyetujui perubahan masa jabatan anggota LMK dari tiga tahun menjadi lima tahun sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 18 Tahun 2018 bahwa masa jabatan anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lima tahun. Terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pemprov diminta tidak menghilangkan peran dalam menjaga perlindungan data pribadi warga Jakarta. Lalu terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemprov DKI Jakarta diminta mengoptimalkan penerimaan dari pajak alat berat. Mengingat penggunaan alat berat seringkali bersifat lintas daerah. “Penggunaan alat berat yang banyak dilakukan di Jakarta seiring dengan Jakarta yang terus berkembang menjadikan potensi penerimaan dari pajak alat berat ini cukup menjanjikan untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah,” kata Israyani. Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta pada pandangannya terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan meminta Pemprov agar menjamin ketersediaan pangan melalui program bantuan untuk penduduk yang rawan pangan. “Kami berharap berbagai permasalahan yang terkait dengan penyelenggaraan sistem pangan di DKI Jakarta dapat dikelola dengan lebih baik serta dapat menjamin terpenuhinya tiga pilar ketahanan pangan yakni, ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan,” ujar Neneng Hasanah, anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta. Pandangan terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Pemprov diminta mendetailkan indikator yang dianggap penting sebagai dasar pemenuhan kriteria persyaratan untuk menjadi anggota. Fraksi Demokrat mendukung pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil karena dinilai sudah tidak relevan. “Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 maka ketentuan lain yang mengatur administrasi kependudukan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya dan berlaku sebagai landasan hukum pelaksanannya,” ucap Neneng. Selanjutnya, Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta pada pandangannya terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah meminta Pemprov DKI agar melakukan kajian yang mendalam, dan komprehensif. Hal tersebut bertujuan agar keterbatasan waktu pembahasan tidak sampai menghilangkan substansinya. “Salah satu landasan filosofis yang harus diakomodasi dalam regulasi perpajakan adalah bahwa pajak dipungut dengan tujuan yang sangat jelas, yaitu memajukan kesejahteraan umum sehingga semua pengaturan tidak selayaknya bertentangan dengan tujuan tersebut,” ujar Bambang Kusumanto, Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta. Lalu terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Fraksi PAN meminta Pemprov DKI mengutamakan beberapa aspek, seperti aspek produksi, distribusi, serta pola kosumsi secara merata dengan harga yang terjangkau. Dengan harapan ketersediaan pangan cukup bagi seluruh penduduk. “Bahwa terpenuhinya kebutuhan pangan untuk masyarakat Jakarta merupakan sebuah significant goal. Sebab, Jakarta adalah barometer kebutuhan pangan nasional, apalagi pangan merupakan kebutuhan pokok yang sangat mendasar,” katanya. Terkait Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pempeov diminta melakukan penertiban dokumen penduduk pendatang yang didukung beberapa faktor diantaranya dukungan dari pemerintah, koordinasi yang baik antar instansi, kinerja petugas kelurahan dan RT ataupun RW. Lalu terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) meminta Pemprov serius dalam melakukan pembahasan dan mengatur kebutuhan anggota demi meningkatkan kualitas kinerja. “Berkaitan dengan adanya ketentuan yang belum menjamin kepastian hukum yang dapat membuat kinerja anggota LMK menjadi kurang optimal. Ini perlu dilakukan pembahasan yang serius,” kata Bambang. Selanjutnya, Fraksi Partai PSI DPRD DKI Jakarta dalam pandanganya terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah meminta Pemprov DKI untuk menaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai instrumen dalam mengurangi minat masyarakat memiliki kendaraan bermotor. “Dalam Raperda ini, Pemprov menerapkan tarif PKB tertinggi sebesar 6%, padahal dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), memberikan ruang bagi daerah untuk menetapkan tarif PKB hingga 10%,” ujar William Aditya Sarana, Ketua Fraksi PSI DPRD Provinsi DKI Jakarta. Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Pemprov diminta mengatur konsep dana abadi pangan untuk memastikan ketahanan pangan terutama untuk masyarakat rentan. Terhadap Raperda tentang Tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil, Pemprov diminta menyiapkan regulasi administrasi kependudukan pasca Jakarta bukan lagi sebagai Ibu Kota Negara. Lalu terhadap Raperda tentang Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Pemprov diminta melakukan sinkronisasi regulasi setelah Jakarta tidak lagi menyandang status Ibu Kota Negara yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Negara yang menyatakan bahwa ibu kota pindah ke IKN. “Perlu kiranya melakukan sinkronisasi regulasi untuk mewujudukan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang modern dan kota global, hal ini diperlukan dukungan budaya digital hingga tingkat LMK,” kata William. Selanjutnya, Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta dalam pandanganya terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan meminta Pemprov mengutamakan Penyelenggaraan Sistem Pangan Berkelanjutan (PSPB). “Karena kualitas konsumsi pangan belum baik yang diindikasikan oleh relatif rendahnya skor pola pangan harapan, stabilitas dan kesenjangan harga antar waktu dan wilayah masih menjadi kendala dalam rangka menjaga dan mengendalikan inflasi,” ujar Wibi Adriano, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta. Terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Pemprov DKI diminta mwmbuat aturan agar seluruh anggota LMK tidak rangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lain ataupun partai politik. Terkait Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, meminta Pemprov menyiapkan aturan untuk Jakarta menjadi kota Global selepas menyandang status Ibukota Negara. Lalu terkait Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pemprov didorong membuat aturan Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi. Sebab didalam Undang Undang HKPD Tahun 2022 mengatur tentang pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas sanksi pajak dan retribusi. Selanjutnya Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan perencanaan jangka panjang yang holistik untuk mengatasi tantangan dan memastikan bahwa sistem ketahanan pangan di DKI Jakarta dapat terus berjalan dengan baik. “Saat ini DKI Jakarta dihadapkan pada berbagai tantangan dalam mencapai ketahanan pangan yang berkelanjutan, termasuk perubahan iklim, ketergantungan pada pasokan pangan dari luar provinsi, dan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat,” ujar Jamaludin, Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta. Kemudian dalam pandangannya mengenai Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) meminta Pemprov DKI Jakarta menjamin kepastian hukum dan honor agar lebih efektif dan efesien dalam penyelenggarannya. Terkait Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil meminta Pemprov DKI agar dapat menyelaraskan database kependudukan, terutama terkait dengan bantuan sosial yang selama ini sering terjadi ketidakcocokan data yang dimiliki oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dengan keadaan di lapangan. Selanjutnya mengenai Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemprov diminta menyempurnakan peraturan dan meningkatkan pendapatan daerah sebagai unsur perbaikan kualitas layanan di masyarakat. “Pembayaran yang diberikan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk imbalan penyediaan fasilitas agar lebih baik sehingga ada keseimbangan dari manfaat pajak dan retribusi, antara kewajiban dan hak harus seimbang,” tutur Jamaludin. Terakhir Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan meminta Pemprov DKI Jakarta membangun ketahanan pangan di seluruh wilayah, sehingga setiap individu warga Jakarta dapat tercukupi jumlah dan kualitas kebutuhan pangannya. “Raperda ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa seluruh penduduk yang tinggal di DKI Jakarta tidak mengalami kendala dalam upaya memenuhi kuantitas serta kualitas pangan sesuai dengan kebutuhan dan preferensinya,” ujar Jamaludin Lamanda, anggota Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta. Selanjutnya dalam pandangannya terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Pemprov diminta membuat aturan agar tidak ada anggota yang rangkap jabatan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 ayat 5 Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Terkait Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pemprov diminta mempersiapkan 11.350.328 data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang baru setelah status Jakarta tidak lagi menyandang sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI). Selanjutnya terhadap Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pemprov diminta meningkatkan target penerimaan dari hasil pengelolaan aset seperti lahan, dan gedung yang dikerjasamakan dengan pihak swasta melalui sistem sewa atau lainnya. “Kami menilai target penerimaan yang dipatok selama ini relatif kecil bahkan tidak mencapai 0,1% dari total nilai aset yang dimiliki Pemprov yang mencapai lebih dari Rp450 trilun. Kami minta mulai tahun 2024 Pemprov DKI Jakarta mematok target penerimaan menjadi minimal 0,1% dari total nilai aset diatas,” tandas Jamaludin Lamanda.

Daerah Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinisi DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap usulan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (25/10). Masing-masing yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Ini Pandangan Fraksi di DPRD DKI Pada Usulan Pembahasan Empat Raperda

Kegiatan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendukung dilanjutkannya pembangunan Light Rail Transit (LRT) Jakarta fase 1B rute Velodrome-Manggarai. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani berharap dengan dibangunnya LRT di rute tersebut dapat menjadi andalan warga mengingat integrasi antar moda yang telah ada di Stasiun KRL Manggarai. “Harapannya yang pasti memberikan service terbaik untuk masyarakat dalam bidang transportasi, serta bisa mengatasi masalah-masalah di Jakarta khususnya kemacetan, dan polusi,” Ujarnya saat menghadiri Groundbreaking pembangunan LRT fase 1B di kawasan Velodrome, Jakarta Timur, Senin (30/10). Pada kesempatan itu juga Rany mengimbau PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai penyelenggara proyek tersebut mampu berkomitmen mengoptimalkan kinerja sehingga seluruh proses pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan rampung sesuai waktu yang telah ditetapkan. “Mudah-mudahan bisa berjalan dengan lancar, dan kami siap untuk mengawasi pembangunannya. Sehingga masyarakat bisa segera menikmati kerta LRT ini,” terangnya. Sementara itu, Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin menyatakan siap melakukan pembangunan sesuai waktu yang telah direncanakan dan merampungkan target di tahun pertama dari stasiun Velodrome sampai stasiun Pemuda Rawamangun. “Pembangunan LRT 1B direncanakan berjalan selama tiga tahun dengan trial run terbatas ke Stasiun Rawamangun pada September tahun 2024 nanti,” ucapnya. Iwan menjelaskan, pembangunan jalur LRT fase 1B menggunakan dana APBD DKI dengan nilai investasi Rp5,5 triliun dan waktu pengerjaan selama tiga tahun sampai tahun 2026. Pada jalur fase 1B ini akan dibangun lima stasiun, masing-masing yakni Stasiun Pemuda Rawamangun, Stasiun Pramuka BPKP, Stasiun Pasar Pramuka, Stasiun Matraman, dan Stasiun Manggarai. “Setelah pembangunan Fase 1B ini selesai dan beroperasi, LRT Jakarta akan memiliki 11 stasiun dengan panjang jalur 12,2 kilometer yang dapat ditempuh selama 26 menit,” tuturnya. Iwan berharap adanya perpanjangan rute LRT ke stasiun Manggarai dapat terintegrasi dengan moda transportasi publik lainnya, seperti Kereta Commuter Line, Mikrotrans, dan Transjakarta dengan target 180 ribu penumpang perhari serta mampu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar stasiun. “Selain meningkatkan konektivitas antarwilayah, pembangunan LRT Fase 1B juga berpotensi meningkatkan daya saing Kota Jakarta sekaligus memberikan dampak ekonomi. Misalnya peningkatan pendapatan warga sekitar seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat di sekitar stasiun,” tandasnya. Diketahui sebelumnya LRT Jakarta Fase 1A dengan rute Kelapa Gading – Velodrome telah beroperasi secara komersial sejak 1 Desember 2019 dengan bentang jalur sepanjang 5,8 kilometer dan jarak tempuh 13 menit dengan enam stasiun, yaitu Stasiun Pegangsaan Dua, Stasiun Boulevard Utara, Stasiun Boulevard Selatan, Stasiun Pulomas, Stasiun Equestrian, dan Stasiun Velodrome.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendukung dilanjutkannya pembangunan Light Rail Transit (LRT) Jakarta fase 1B rute Velodrome-Manggarai. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani berharap dengan dibangunnya LRT di rute tersebut dapat menjadi andalan warga mengingat integrasi antar moda yang telah ada di Stasiun KRL Manggarai. “Harapannya yang pasti memberikan service terbaik untuk masyarakat dalam bidang transportasi, DPRD Ingin LRT Jakarta Jadi Moda Andalan Warga

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi melepas secara resmi kontingen drumband Provinsi DKI Jakarta untuk berlaga dalam Babak Kualifikasi Pekan Olahraga Nasional (BK-PON) 2023 yang akan dilaksanakan pada 2 sampai 13 September 2023 mendatang di Kota Yogyakarta. Pada kesempatan itu, Pras sapaan karibnya memberikan semangat kepada para atlet agar bisa menunjukan kebolehan hasil dari latihan yang telah dijalani, sehingga bisa melaju dan berlaga di PON XXI 2024 yang akan dilaksanakan di Aceh dan Sumatera Utara. “Babak Kualifikasi PON di Yogyakarta ini adalah kesempatan bagi kita untuk menunjukkan kemampuan kita serta mewakili Provinsi DKI Jakarta dengan kepala tegak dan semangat yang membara. Kalian semua adalah duta Provinsi DKI Jakarta dan saya yakin kalian akan memberikan penampilan terbaik yang dapat memukau penonton dan juri di sana,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta Senin (28/8). Pras juga berharap seluruh atlet cabang olah raga (Cabor) Drumband dapat menerapkan nilai-nilai positif dan bisa menjadi bekal penting untuk mendulang prestasi. “Dari drumband ini kita belajar tentang disiplin, kerja keras, kerjasama tim, pantang menyerah. Ini adalah nilai-nilai yang sangat penting yang menjadi fondasi untuk meraih prestasi di setiap bidang kehidupan kalian,” katanya. Sementara, Ketua Umum Persatuan Drum Band Indonesia (PDBI) Brigadir Jenderal (Brigjen) Panca Iswandaru mengatakan, kontingen drumband Provinsi DKI Jakarta akan bertolak ke Kota Yogyakarta pada Rabu (30/8) besok. Sejauh ini, sambung Panca, atlet drumband DKI Jakarta sudah melakukan latihan intensif sejak bulan Februari 2023 sampai saat ini. Proses pelatihan berjalan dengan sangat disiplin, termasuk pada saat training centre (TC) dengan latihan mulai jam 5 pagi sampai jam 9 malam dan ada jam jeda. “Saya lihat dari mata para atletnya mulai berbinar. DKI tidak boleh kalah,” katanya disambut gemuruh tepuk tangan para atlet. Brigjen Panca juga menjelaskan pada babak kualifikasi PON di Kota Yogyakarta nanti terdapat 17 medali emas yang akan diperebutkan dari empat mata lomba. Masing-masing yakni Lomba Berbaris Jarak Pendek (LBJP), Lomba Ketahanan dan Ketepatan Berbaris (LKKB), Lomba Baris-Berbaris (LBB), dan Lomba Unjuk Gelar (LUG). “Dalam drumband bukan hanya fisik yang kuat dan prima saja yang diperlukan. Tetapi kecepatan dipadu dengan keselarasan dan keterampilan dalam bermain alat musik,” ungkapnya. Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta Hidayat Humaid menambahkan, Drumband merupakan salah satu Cabor yang akan dipertandingkan pada PON tahun 2024. “Jadi kota berharap bisa lolos sebanyak mungkin atletnya. Para atlet saya berharap bisa tampil all out. Junjung tinggi sportivitas. Semoga mereka bisa menunjukan kinerja yang luar biasa,” tandasnya.

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi melepas secara resmi kontingen drumband Provinsi DKI Jakarta untuk berlaga dalam Babak Kualifikasi Pekan Olahraga Nasional (BK-PON) 2023 yang akan dilaksanakan pada 2 sampai 13 September 2023 mendatang di Kota Yogyakarta. Pada kesempatan itu, Pras sapaan karibnya memberikan semangat kepada para atlet agar bisa menunjukan kebolehan hasil dari latihan yang telah dijalani, Semangati Atlet Drumband, Ketua DPRD DKI: Buktikan Semangat yang Membara

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menghadiri pembukaan rangkaian acara menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) SMA Negeri 70 Jakarta dengan tema Semangat Tujuh Puluh untuk Edukasi, Seni dan Olahraga (SETARA). Pras sapaan karibnya dalam kesempatan itu berpesan agar siswa-siswi generasi muda SMAN 70 Jakarta menjauhi Narkoba dan tawuran. “Jauhi Narkoba. Selain merusak, Narkoba juga musuh bangsa. Dekatlah dengan kegiatan pendidikan yang baik. Ini sekolah berprestasi,” ujarnya di SMA Negeri 70 Jakarta, Jumat (25/8). Pras pun berharap kegiatan positif ini dapat mengasah kreativitas para pelajar SMAN 70 dan dapat terlaksana setiap tahun dengan inovasi-inovasi terbaru. “Saya bahagia dan bangga bisanya hadir disini utk membuka acara rangkaian SETARA. Ajang yang luar biasa. Ajang generasi muda m, tunjukan kreativitas dalam perlombaan menarik. Ini momen istimewa. Ini bukan sekedar lomba tapi menjadi sarana ekspresi diri siswa secara positif dengan melibatkan siswa dari sekolah lain,” ucapnya. Di kesempatan yang sama, Kepala Sekolah SMA Negeri 70 Sunaryo melakukan aksi simbolik melepas sepasang burung merpati yang merupakan simbol pesan perdamaian dari SMA Negeri 70 ke seluruh anak muda di Jakarta. “Melepaskan burung merpati ini jadi simbol perdamaian. Kami melihat banyak anak muda yang saat ini masih terjebak dalam konflik. Karena itu kami melepas burung ini untuk memberi kabar perdamaian. Mari kitaa berkompetisi secara sehat dan tidak terjebak dalam konflik, tawuran dan kegiatan-kegiatan negatif lainnya,” tandasnya.

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menghadiri pembukaan rangkaian acara menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) SMA Negeri 70 Jakarta dengan tema Semangat Tujuh Puluh untuk Edukasi, Seni dan Olahraga (SETARA). Pras sapaan karibnya dalam kesempatan itu berpesan agar siswa-siswi generasi muda SMAN 70 Jakarta menjauhi Narkoba dan tawuran. “Jauhi Narkoba. Selain merusak, Narkoba juga musuh bangsa. Dekatlah dengan Ketua DPRD DKI Ingatkan Bahaya Narkoba di Peringatan HUT SMA Negeri 70 Jakarta

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI menggelar uji emisi kendaraan bermotor, Selasa (22/8). Pengujian dilaksanakan selama tiga hari sampai Kamis (24/8) mulai pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB di halaman gedung DPRD DKI Jakarta. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Augustinus mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya DPRD untuk berperan dalam memperbaiki buruknya kualitas udara Jakarta.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI menggelar uji emisi kendaraan bermotor, Selasa (22/8). Pengujian dilaksanakan selama tiga hari sampai Kamis (24/8) mulai pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB di halaman gedung DPRD DKI Jakarta. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Augustinus mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya DPRD untuk berperan dalam memperbaiki Dukung Perbaikan Kualitas Udara, DPRD DKI Gelar Uji Emisi Gratis