Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyampaikan, masukan terkait subtansi dalam revisi Perda Jaringan Utilitas tetap akan diterima meski pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sebanyak dua kali. “Bapemperda masih terbuka dan sangat berharap untuk bisa menerima masukan lagi yang tentunya untuk memperkaya Bapemperda didalam pembahasan lebih lanjut tentang Raperda ini diwaktu yang akan datang,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/2). Pantas menyimpulkan, dari seluruh masukan yang telah diterima, penyempurnaan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan dan keindahan akan menjadi salah satu prioritas yang akan diatur dalam Raperda jaringan utilitas ini. “Yang saya dengar selama dua kali RDP ini, pada prinsipnya hampir semua peserta sepakat bahwa perlu ada penataan dan peruntukan ruang yang lebih indah, lebih baik dan lebih humanis. Kita mohon kerjasamanya untuk menyempurnakan Raperda ini sehingga bisa berdayaguna dan berhasil guna di waktu yang akan datang,” ungkapnya. Dalam RDPU yang dilakukan dengan daring, ada sejumlah usul lain seperti yang dikemukakam oleh Deliani Siregar, perwakilan dari Institute for Transportation and Development Policy. Ia meminta agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan apabila ada pengerjaan utilitas di jalan utama. Sehingga ada opsional pengalihan rute untuk para pengguna jalan. “Bisa ditambahkan juga sebenarnya untuk rencana Informasi Publik dan juga rencana mitigasi gangguan selama pelaksanaan pekerjaan. Karena biasanya tidak terinformasi kapan akan mulai atau selesainya. Kadang-kadang di lapangan ini menjadi hambatan bagi kami untuk melakukan mobilitas,” ucapnya. Deliani juga meminta Raperda ini dapat mengatur tentang standarisasi pengembalian kondisi jalan yang terkena imbas pembetulan utilitas. Pasalnya ditemukan banyak jalan yang rusak dan tidak ramah pejalan kaki serta pengendara setelah ada pengerjaan tersebut. “Harapan kami memang nanti ada standarnya, karena sudah ada beberapa kecelakaan, bukan hanya menimpa teman-teman pejalan kaki tapi juga pesepeda karena jalan tidak rata,” ungkapnya. Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga, revisi Perda ini harus secepatnya diselesaikan. Mengingat Jakarta sebagai Ibukota harus menunjukkan keindahan kota yang modern. “Rasanya tidak ada alasan untuk menunda pengesahan Raperda tersebut karena Jakarta harus berani seperti kota-kota besar di dunia yang secara teknis kabel-kabel sudah dibawah yang menunjang keindahan,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengaku akan berupaya semaksimal mungkin mengatur jaringan utilitas yang masih semrawut di Ibukota melalui revisi Perda ini. “Memang Jakarta sudah dari awal semrawut tidak diatur secara komperhensif bahwa SJUT itu harus dibawah seperti di kota maju. Supaya Jakarta kedepan bisa menjadi kota modern, dan kota maju,” tandasnya. Adapun revisi Perda Jaringan Utilitas akan terdiri dari 11 bab diantaranya mencakup keterpaduan penempatan jaringan utilitas, perencanaan penempatan jaringan utilitas, penyelenggaraan sarana jaringan jaringan utilitas, perizinan, pembinaan, pengawasan, penyidikan, hingga ketentuan pidana.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan mengatakan, masukan dari pemerintah pusat diperlukan untuk memperkaya kajian seputar pengelolaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sesuai konsideran dengan aturan perundang-undangan diatasnya.

“Masukan-masukan ini berharga bagi kita. Ini benar-benar terasa implikasinya dengan kementerian pusat, khususnya Kominfo dengan PUPR,” kata Pantas usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Kominfo dan Kementerian PUPR di Gedung DPRD DKI, Rabu (23/2).

Di rapat tersebut Perwakilan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR RI Simon Austin Gultom menjelaskan, ketentuan izin terhadap Jaringan Utilitas setidaknya harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain dalam kawasan perkotaan dapat ditempatkan RUMAJA (Ruang Manfaat Jalan), di luar bahu jalan/trotoar >1 m (diatas 1 meter), disisi terluar RUMIJA (dalam hal tidak tersedia ruang diluar bahu jalan/trotoar/jalur Lalu Lintas) serta tidak mengganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan.

“Untuk diluar kawasan perkotaan atau disisi terluar RUMIJA (Ruang Milik Jalan) di bawah tanah kedalaman paling sedikit 1,5 m dari permukaan jalan terendah (di daerah galian) atau dari tanah dasar (di daerah timbunan). Untuk diatas tanah dilakukan jaringan utilitas pada ketinggian >5 m (diatas 5 meter),” terang Simon.

Kemudian, untuk izin Jaringan Utilitas di luar konstruksi jembatan, dikatakan Simon, berlaku paling rendah 1 m dari tepi luar struktur jembatan, bangunan dan jaringan utilitas dapat dipasang pada struktur jembatan tanpa membahayakan konstruksi jembatan mengurangi ruang bebas keselamatan pengguna jalan.

“Sedangkan permukaan tanah pada lintasan penempatan di bawah tanah diberi tanda secara permanen,” ungkap Simon.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengembangan Pita Lebar Ditjen PPI Kemenkominfo Marvels Situmorang mengatakan, penyusunan konsep perencanaan SJUT sektor telekomunikasi oleh pemerintah daerah dan penyelenggara telekomunikasi wajib memenuhi syarat ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kominfo Nomor 555/11560/SJ dan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Salah satunya, dengan menetapkan konsep perencanaan awal pembangunan ducting bersama.

“Perkiraan kebutuhan perencanaan teknis design dan estimasi biaya pembangunan SJUT akan didiskusikan bersama-sama dengan penyelenggara telekomunikasi dengan mepertimbangkan tersedianya kapasitas. Kondisi eksisting dan kebutuhan 10 tahun kedepanya,” ucap Marvels.

Sedangkan penggunaan SJUT untuk Kota Jakarta, menurut Marvels, cocok dengan penggunaan tipe HDPE (high-density polyethylene). Dimana, tipe tersebut dibangun lebih mudah dan biaya investasi fleksibel sesuai kebutuhan.

“Cocok untuk wilayah dimana jaringan utilitas eksisting di dalam tanah sudah banyak tergelar. Ini juga cocok pada jalan protokol dengan jumlah kabel diatas atau sama dengan 6 di sisi kiri kanan jalan,” sambung Marvels.

Merujuk dari referensi Kemenkominfo dan PUPR hari ini, Bapemperda DPRD DKI mendorong Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta terus memperhatikan kriteria ketentuan izin jaringan utilitas yang dipersyaratkan sebelum dituangkan dalam beleid pasal per pasal.

“Karena di dalam kenyataannya seringkali koordinasi ini menjadi lambat. Jadi demikian kedepan ini bisa menjadi perhatian lintas instansi pemerintah derah dan pusat, sehingga tidak mengurangi kualitas kepada masyarakat

“Jadi akan kita sesuaikan menurut kebutuhan sesuai rekomendasi teknis,” tandas Hari Nugroho.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho memastikan akan menindaklanjuti berbagai saran dan masukan yang disampaikan Kemenkominfo dan Kementerian PUPR dalam upaya memperkuat beleid-beleid yang menjadi poin perubahan dalam Revisi Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Khususnya, dalam rencana induk jaringan utilitas.