Berita

Dewan Soroti Program Prioritas RKPD 2025
DPRD DKI Jakarta mengapresiasi penyelenggaraan forum konsultasi publik rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi DKI Jakarta tahun 2025. Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina mengatakan, forum konsultasi publik sangat penting dalam menyusun RKPD dalam menentukan program-program lintas instansi. “Kegiatan ini bagus sekali sebagai masukan kepada kami di DPRD DKI Jakarta karena ada beberapa masukan dan catatan untuk program tahun 2025,” ujar Wa Ode usai menghadiri forum konsultasi publik di gedung Balaikota DKI Jakarta, Rabu (21/2). Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina. (dok.DDJP) Menurut dia, ada beberapa program yang harus diprioritaskan dalam forum tersebut. Yakni, isu pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM), pengembangan ekonomi kreatif, dan pendidikan. “Saya melihat tahun 2025 itu sektor pengembangan UMKM, pengembangan ekonomi kreatif, pendidikan vokasi, dan sektor kesehatan paling penting,” ungkap dia. Di kesempatan yang sama, Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II Kementerian Dalam Negeri Bob Ronald F mengatakan bahwa Forum RKPD digelar untuk menyerap aspirasi stakeholders terkait rencana pembangunan tahun 2025. “Memang forum konsultasi publik ini adalah wadah untuk menampung semua usulan. Dari stakeholders dalam penyempurnaan rancangan awal yang nantinya akan diproses lagi,” pungkas dia.

DPRD DKI Jakarta mengapresiasi penyelenggaraan forum konsultasi publik rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi DKI Jakarta tahun 2025. Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina mengatakan, forum konsultasi publik sangat penting dalam menyusun RKPD dalam menentukan program-program lintas instansi. “Kegiatan ini bagus sekali sebagai masukan kepada kami di DPRD DKI Jakarta karena ada beberapa masukan dan Dewan Soroti Program Prioritas RKPD 2025

Kampanye Pariwisata Mampu Populerkan Destinasi di Kepulauan Seribu
Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara akan segera dicabut. Harapannya, pembangunan di Kepulauan Seribu dapat lebih produktif sejalan dengan tujuan pengembangan sektor pariwisata dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengatakan, kampanye pariwisata perlu digencarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI untuk memperkenalkan wisata bahari, wisata sejarah, dan wisata cagar alam (konservasi) kepada dunia. “Memperkuat kekhas-an wisata di Pulau Seribu. Misalnya selain wisata laut dan pulau, di Pulau Seribu juga menjadi pusat penangkaran penyu. Itu harus dikampanyekan agar dunia tahu,” ungkap Suhud saat dihubungi, Senin (19/2). Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin. (dok.DDJP) Kampanye berupa promosi bisa dilakukan dengan menggandeng agen perjalanan wisata. Bahkan, menyebarkanluaskan keunikan Pulau Seribu di seluruh media sosial. Dengan begitu, ia berharap, ada anggaran untuk mempromosikan dan memperbaiki sarana dan prasarana di wilayah tersebut. “Kita harus memberi perhatian khusus pada potensi wisata di Kepulauan Seribu, melalui peningkatan anggaran dan juga inovasi dalam memperkenalkan wisata Kepulauan Seribu,” ucap Suhud. Tak kalah penting, untuk meningkatkan jumlah wisatawan. Karena itu, Suhud meminta agar akses menuju Pulau Seribu dipermudah dan diperbanyak. “Memperbanyak dan meningkatkan layanan transportasi ke Pulau Seribu itu paling penting,” kata dia. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) mengalami tren positif pada awal semester kedua Tahun 2023. Kedatangan wisman ke Jakarta sepanjang Juli 2023 meningkat menjadi 71,75 persen dibandingkan dengan bulan yang sama pada 2022. Data BPS juga mencatat pertumbuhan wisman dari tahun ke tahun. Pada 2020, jumlah kunjungan wisman mencapai 435.888 kunjungan. Angka ini sempat menurun pada 2021 menjadi 119.362 kunjungan dan naik signifikan pada 2022 menjadi 935.182 kunjungan. Sedangkan Disparekraf DKI mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata pada tahun 2022 mengalami peningkatan, jika dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp3,1 triliun menjadi Rp5,2 triliun. Terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara akan segera dicabut. Harapannya, pembangunan di Kepulauan Seribu dapat lebih produktif sejalan dengan tujuan pengembangan sektor pariwisata dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengatakan, kampanye pariwisata perlu digencarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI untuk memperkenalkan Kampanye Pariwisata Mampu Populerkan Destinasi di Kepulauan Seribu

Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan
Kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen masih menuai kekhawatiran bagi kalangan politisi di DPRD DKI Jakarta. Pasalnya, kebijakan itu bisa berdampak peningkatan angka pengangguran akibat pemutusan hubungan kerja (PHK). Anggota DPRD DKI Jakarta Jupiter menyatakan, kenaikan pajak hiburan tersebut akan mempengaruhi perekonomian masyarakat. Khawatirnya, terjadi peningkatan PHK massal bagi penyedia jasa. “Masyarakat banyak yang terbantu karena adanya tempat hiburan tersebut, lalu jika pajaknya dinaikkan, tentu punya dampak yang kurang baik karena sepi pengunjung,” tandas dia dikutip dari situs resmi Nasdem Jakarta. Seperti diketahui, pada 5 Januari 2024, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kenaikan pajak hiburan minimal sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024. Jupiter juga mengimbau agar Pemprov DKI mengkaji kembali kenaikan pajak tersebut. “Jika Perda tersebut hanya dapat menguntungan beberapa pihak saja, mungkin sebagai pemerintah terkait harus mengkaji secara menyeluruh dan melihat dampaknya secara lebih luas lagi,” tegas dia. Sebelumnya, Anggota Komisi B (bidang perekonomian) DPRD DKI Jakarta M. Taufik Zoelkifli mengatakan, penetapan pajak hiburan sebesar 40 persen sebaiknya hanya berlaku bagi tempat hiburan kalangan atas. Dengan kata lain, pajak 40 persen itu tidak diterapkan secara merata. “Jadi saya kira harus ditinjau ulang, artinya dicari ya pos-pos yang bisa dipajakin ya. Jadi pendapatan atau perusahaan yang memang konsumennya itu menengah ke atas,” tutur Taufik, Senin (22/1). Ia menilai, pemberlakuan besaran pajak itu pada dasarnya membawa pengaruh positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Jakarta. Hanya saja, terdapat kekhawatiran banyak pelaku usaha yang tidak sanggup memenuhi kewajiban membayar pajak. Terutama bagi kalangan usaha menengah ke bawah. “Maksudnya yang mampu ya menengah ke atas yang high class,” tandas Taufik Zoelkifli. Artinya, sambung dia, bagi usaha kelas menengah ke atas bisa mempertahankan usahanya. Sehingga tidak mengalami gulung tikar alias bangkrut. Sedangkan bagi usaha kelas menengah ke bawah, sebaiknya aturan pajak hiburan direvisi agar tidak berdampak penutupan tempat usaha. Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak tempat hiburan di ibukota menjadi 40 persen. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tertuang dalam Pasal 53 Ayat 2, besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa. Kenaikan tarif pajak tempat hiburan di Jakarta itu berlaku sejak 5 Januari 2024. Pada aturan sebelumnya, persentase pajak tempat karaoke dan diskotek hanya 25 persen. Sementera untuk kegiatan usaha panti pijat dan mandi uap atau spa sebesar 35 persen.

Kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen masih menuai kekhawatiran bagi kalangan politisi di DPRD DKI Jakarta. Pasalnya, kebijakan itu bisa berdampak peningkatan angka pengangguran akibat pemutusan hubungan kerja (PHK). Anggota DPRD DKI Jakarta Jupiter menyatakan, kenaikan pajak hiburan tersebut akan mempengaruhi perekonomian masyarakat. Khawatirnya, terjadi peningkatan PHK massal bagi penyedia jasa. “Masyarakat banyak yang terbantu karena adanya tempat hiburan tersebut, Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan

Masa Jabatan Lima Tahun, LMK Bisa Lebih Optimal
Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) akan segera disahkan dalam waktu dekat. Masa jabatan anggota LMK akan alami perubahan dari tiga tahun menjadi lima tahun. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarifudin berharap, revisi Pasal 9 terkait penyesuaian masa jabatan LMK harus diiringi dengan peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan kepada warga. LMK harus mampu menampung dan menyalurkan aspirasi. Dengan begitu, segala keluhan dan kebutuhan warga bisa lebih cepat sampai kepada lurah untuk segera ditindaklanjuti. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarifudin. (dok/DDJP) “Ke depan, setelah Perda disahkan dan ditambahkan masa bakti anggota LMK, saya berharap harus lebih optimal kinerjanya membantu lurah dalam pelayanan,” ujar Syarifudin saat dihubungi, Senin (19/2). Selain itu, sambung dia, LMK harus meningkatkan sinergitas serta kedekatan dengan warga, ketua Rukun Tetangga (RT), dan ketua Rukun Warga (RW). “Anggota LMK harus lebih dekat dengan warga,” ucap Syarifudin. Ia juga mengusulkan, Pemprov DKI menambah anggaran untuk keperluan operasional LMK. Tujannya agar lebih fokus menjalankan program kerja. “Kalau keuangan daerah memungkinkan, saya rasa Pemprov DKI harus menaikkan uang operasional LMK. Sehingga LMK betul-betul fokus pada tugasnya,” tandas Syarifudin. Dalam waktu dekat, DPRD DKI Jakarta akan membahas hasil fasilitasi revisi Perda dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) dan mengesahkannya lewat rapat paripurna.

Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) akan segera disahkan dalam waktu dekat. Masa jabatan anggota LMK akan alami perubahan dari tiga tahun menjadi lima tahun. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarifudin berharap, revisi Pasal 9 terkait penyesuaian masa jabatan LMK harus diiringi dengan peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan kepada warga. LMK harus Masa Jabatan Lima Tahun, LMK Bisa Lebih Optimal

Dongkrak Pendapatan Asli Daerah Kepulauan Seribu lewat Pencabutan Perda
Pembangunan kawasan ekonomi di DKI Jakarta juga akan terfokus pada wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu. Sehingga mampu mendongkrak peningkatan pendapatan daerah. Terlebih, Kepulauan Seribu merupakan wilayah yang memiliki potensi sumber daya di bidang pariwisata. Oleh karena itu, DPRD DKI Jakarta mendorong upaya peningkatan sumber daya di Kepulauan Seribu melalui perubahan regulasi. Dimulai dari Perubahan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara. Jadwal agenda perubahan aturan tersebut telah dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/1/2024). Rencananya, sidang paripurna bakal dilaksanakan pada Selasa 20 Februari 2024. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarifudin mengatakan, pencabutan Perda Nomor 11 tahun 1992 dapat menjadikan Kepuluan Seribu sebagai kawasan ekonomi dan pariwisata yang lebih produktif. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarifudin. (dok.DDJP) Tujuannya, terdapat peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) serta terjadi pemerataan penduduk. “Saya setuju agar ada pemerataan kependudukan dan mampu meningkatkan pendapatan PAD-nya,” ujar dia di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/1). Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, salah satu perubahan dalam perda dimaksud terkait dengan masuknya kawasan pulau reklamasi ke dalam wilayah Kepulauan Seribu. Secara otomatis, terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi secara signifikan. Apalagi, sambung Dwi Rio, tata wilayah di Kepulauan Seribu harus dilihat dari berbagai sudut pandang. Yakni aspek ekologis, geografis dan ekonomis. Sehingga pendalaman akademisnya dapat dipertanggungjawabkan secara matang. Anggota Komisi A DPRD DKI Dwi Rio Sambodo. (dok.DJP) “Kalau bisa mencari dan membuat yang tadinya terpinggirkan di daerah kepulauan bisa ngikut secara dampak psikis ekonomisnya. Tambah lagi ada pemerataan jumlah penduduk,” kata dia. Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mengkaji usulan Bupati Kepulauan Seribu Junaedi untuk memasukkan kawasan reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 ke dalam wilayahnya. “Ya boleh-boleh saja, nanti dikaji,” kata Heru di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu,

Pembangunan kawasan ekonomi di DKI Jakarta juga akan terfokus pada wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu. Sehingga mampu mendongkrak peningkatan pendapatan daerah. Terlebih, Kepulauan Seribu merupakan wilayah yang memiliki potensi sumber daya di bidang pariwisata. Oleh karena itu, DPRD DKI Jakarta mendorong upaya peningkatan sumber daya di Kepulauan Seribu melalui perubahan regulasi. Dimulai dari Perubahan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Dongkrak Pendapatan Asli Daerah Kepulauan Seribu lewat Pencabutan Perda

Pencabutan Perda Dukcapil, Fungsi Pengawasan RT dan RW Tak Boleh Hilang
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Israyani menyoroti pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil). Ia berharap dengan dicabutnya perda tersebut mampu mengembalikan peran rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) sebagai pencatat administrasi serta mengawasi data penduduk yang berstatus pendatang. “Peran RT dan RW dalam pengawasan kependudukan tidak boleh hilang dan perlu diperjelas jika Perda Nomor 2 tahun 2011 ini dicabut,” ujar dia saat dihubungi, Rabu (31/1). Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Israyani. (dok.DDJP) Di samping itu, ia meminta Dinas Dukcapil memperketat pengawasan administrasi data kependudukan warga Jakarta. Ia khawatir, bila tidak diawasi secara serius dapat berdampak besar karena adanya penambahan jumlah penduduk pendatang baru dari berbagai wilayah dengan identitas tidak jelas. “Apalagi semakin banyak hunian vertikal di Jakarta yang administrasi kependudukannya lemah dan kurang terpantau. Peran Dinas Dukcapil tetap penting terutama dalam pemutakhiran data kependudukan,” ucap dia. Pembaharuan data juga diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan data, mengingat tahun 2024 merupakan tahun politik dimana pada 14 Februari akan dilakukan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak. “Meskipun Perda Nomor 2 tahun 2011 ini dicabut, diharapkan tidak ada penyalahgunaan data kependudukan warga Jakarta untuk kepentingan tertentu, seperti dalam hal pendaftaran pemilih dalam pemilu. Apalagi di tahun 2024 akan ada dua perhelatan besar demokrasi, yaitu pemilu dan pilkada serentak,” tandas dia.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Israyani menyoroti pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil). Ia berharap dengan dicabutnya perda tersebut mampu mengembalikan peran rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) sebagai pencatat administrasi serta mengawasi data penduduk yang berstatus pendatang. “Peran RT dan RW dalam pengawasan kependudukan tidak boleh hilang dan Pencabutan Perda Dukcapil, Fungsi Pengawasan RT dan RW Tak Boleh Hilang

Pencabutan Perda Kepulauan Seribu, Optimistis Sektor Pariwisata Meningkat
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M. Taufik Zoelkifli menyoroti pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 1992 tentang Penataan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara. Rencananya, perda tersebut dicabut lewat sidang paripurna DPRD DKI Jakarta pada 20 Februari 2024. Pasca pencabutan perda tersebut, sambung Taufik, diharapkan Pemprov DKI bisa mengembangkan Kepulauan Seribu lebih optimal di sektor pariwisata. Dengan begitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun bisa berangsur meningkat. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M. Taufik Zoelkifli. (dok.DDJP) “Harusnya sebagai kawasan pariwisata, transportasinya harus memadai dan lebih ditingkatkan lagi, bukan hanya laut tapi juga bisa udara (helikopter-red). Terus juga hotel di sana masih belum mempunyai penginapan yang profesional,” ungkap dia saat dihubungi, Jumat (2/2). Taufik mengatakan, kini Kepulauan Seribu masuk dalam salah satu rencana induk pengembangan pariwisata. Dengan begitu, Pemprov DKI harus membuat beberapa acara yang bisa menarik minat wisatawan domestik dan wisatawan mancanegara untuk mengunjungi pulau-pulau di Kepulauan Seribu, seperti acara musik ataupun atraksi laut. Kepulauan Seribu. (dok.DDJP) “Jika wisata Kepulauan Seribu dikembangkan, bisa menjadi alternatif warga untuk berlibur dan berkunjung kesana. Sehingga warga Jakarta tidak hanya menghabiskan akhir pekan ke kawasan Puncak lagi,” ucap dia. Untuk mendongkrak minat wisatawan berkunjung, Taufik mendorong Pemprov DKI menggandeng sejumlah travel agent untuk mempromosikan tempat wisata dan pulau yang ada di Kepulauan Seribu. Kepulauan Seribu. (dok.DDJP) “Bisa menggandeng travel agent dan influencer untuk mengenalkan destinasi wisata disana. Bisa juga dibangun penginapan-penginapan seperti di Maldives, yang bisa menjadi daya tarik masyarakat bahkan turis asing sekalipun,” tandas dia.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M. Taufik Zoelkifli menyoroti pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 1992 tentang Penataan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara. Rencananya, perda tersebut dicabut lewat sidang paripurna DPRD DKI Jakarta pada 20 Februari 2024. Pasca pencabutan perda tersebut, sambung Taufik, diharapkan Pemprov DKI bisa mengembangkan Kepulauan Seribu lebih optimal di sektor pariwisata. Dengan begitu, Pencabutan Perda Kepulauan Seribu, Optimistis Sektor Pariwisata Meningkat

Bapemperda DPRD ‘Buka Pintu’ Penyesuaian Pajak Hiburan, Syaratnya JR UU Dikabulkan MK
DPRD DKI Jakarta mengambil batas bawah atas kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen untuk menjadi iklim perekonomian. Hal itu tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acuannya, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Pantas Nainggolan, regulasi itu mengatur batas atas dan batas bawah dari besaran pajak bagi pelaku usaha. “Jadi kami ambil batas bawah dengan harapan, pihak yang dikenakan wajib pajak itu tidak terbebani,” kata Pantas, Kamis (18/1). Pihaknya bersama eksekutif menyadari bahwa pemberlakuan batas bawah itu mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha hiburan. “Dari perda yang lama itu kira-kira normal menurut DKI (pajak hiburan 25 persen). Kemudian keluar UU yang mengatur batas atas dan batas bawah. Ternyata batas bawahnya juga ada yang cukup tinggi misalnya seperti pajak hiburan,” ungkap Pantas. Dalam menggodok aturan tersebut, sambung Pantas, Bapemperda bersama Pemprov DKI menerapkan standar operasional prosedur (SOP). Dimulai dari pengajuan regulasi, rapat dengar pendapat (RDP), dan mengajak pelaku usaha serta akademisi dalam pembahasan. Bahkan, Pantas menghormati sikap Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) yang akan mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, pasal 58 Ayat 2 dari UU No. 1/2022 dianggap tidak rasional. Ia pun berjanji akan menyesuaikan aturan tersebut bila JR dikabulkan MK. Seperti diketahui, jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa dikenakan pajak terendah sebesar 40 persen. Sebelumnya, pimpinan DPRD DKI Jakarta mendorong eksekutif untuk merevisi regulasi tentang pungutan pajak hiburan yang naik dari 25 persen menjadi 40 persen pada tahun 2024. Langkah tersebut perlu dilakukan agar tidak memberatkan pelaku usaha yang mulai bangkit dari Pandemi Covid-19. Belum lagi, dampak pemberlakuan pajak hiburan yang dianggap sangat tinggi berpotensi terjadi penutupan tempat usaha yang justru memunculkan gelombang PHK bagi kalangan pekerja.

DPRD DKI Jakarta mengambil batas bawah atas kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen untuk menjadi iklim perekonomian. Hal itu tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acuannya, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Pantas Bapemperda DPRD ‘Buka Pintu’ Penyesuaian Pajak Hiburan, Syaratnya JR UU Dikabulkan MK

Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Tiga Anggota PAW Masa Jabatan 2019-2024
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) tiga anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sisa masa jabatan 2019-2024. Masing-masing yakni, Boyke Hasiholan Simanjuntak untuk menggantikan Steven Setia Budi Musa, Simon Sitorus untuk menggantikan Gembong Warsono, dan Sunggul Sirait untuk menggantikan Cinta Mega. Pengucapan sumpah dan janji dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan disaksikan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Wakil Ketua DPRD Khoirudin, anggota DPRD, jajaran eksekutif dan para konstituen. Pras sapaan karibnya memandu pengucapan sumpah janji ketiga anggota PAW dengan disaksikan langsung oleh rohaniawan. “Demi Tuhan saya bersumpah, berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dengan sebaik-baiknya, seadil-adilnya sesuai ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” ucap Boyke, Simon, dan Sunggul. “Saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya demokrasi dan mengutamakan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi dan golongan. Saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara,” lanjut seluruh anggota PAW. Usai pengucapan sumpah dan janji, ketiganya mendapat lencana (pin) sebagai tanda sah menjadi anggota DPRD DKI Jakarta sisa masa jabatan 2019-2024. “Dengan pengambilan sumpah dan janji tersebut, maka keanggotaan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telah terisi kembali,” kata Pras. Pada kesempatan itu, Pras juga menyampikan pesan agar ketiga anggota PAW harus memiliki tanggung jawab dan dedikasi yang tinggi demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap tanggungjawab ini dapat dijalankan dengan bekerja keras, transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Mari bersama-sama berkomitmen dalam menjalankan tugas Legislatif ini dengan integritas, saling mendukung dan fokus pada kemajuan masyarakat,” tandas Pras.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) tiga anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sisa masa jabatan 2019-2024. Masing-masing yakni, Boyke Hasiholan Simanjuntak untuk menggantikan Steven Setia Budi Musa, Simon Sitorus untuk menggantikan Gembong Warsono, dan Sunggul Sirait untuk menggantikan Cinta Mega. Pengucapan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Tiga Anggota PAW Masa Jabatan 2019-2024

Cuaca Ekstrem, Masyarakat Harus Waspadai DBD

Komsi E DPRD DKI Jakarta mengimbau masyarakat mewaspadai ancaman penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) yang mengintai saat musim hujan. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz Muslim mengatakan, upaya yang bisa dilakukan masyarakat salah satunya menjaga kebersihan setiap sudut rumah. Terutama di bagian yang ada air menggenang, seperti bak mandi, ember, kaleng, dan barang bekas lainnya. Dengan begitu, diharapkan Cuaca Ekstrem, Masyarakat Harus Waspadai DBD