Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta berharap PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jakarta mampu melebarkan sayapnya untuk memberikan jaminan lebih banyak pada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) setelah perubahan status hukum berubah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina mengatakan, harapan tersebut harus dilaksanakan apabila usulan Jamkrida untuk mendapat penambahan modal dasar sebesar Rp200 miliar disepakati dalam Perda Perubahan Bentuk Hukum yang saat ini sedang dibahas dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). “Kita masih nunggu keputusan di Bapemperda untuk peningkatan modal dasar. Tapi yang saya imbau jangan sampai wajah yang ditampilkan Jamkrida setelah berubah (statusnya) jadi cari keuntungan, sebab sesungguhnya ini memberi jaminan kepada pelaku usaha karena banyak pelaku usaha bagus tapi tidak punya jaminan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/8). Wa Ode pun mengingatkan agar Jamkrida lebih gencar melakukan sosialisasi program-program yang dimiliki Jamkrida terkait penjaminan modal usaha bagi UMKM. Pasanya ia menilai BUMD milik Pemprov ini masih kurang dikenal warga Jakarta. “Menurut saya masih sangat kurang sosialisasinya. Harus makin masif supaya UMKM banyak terjamah. Bisa lewat lewat pengarahan mulai dari RT, RW, Lurah, dan Camat, itu baru maksimal,” ucapnya. Direktur Utama PT Jamkrida DKI Ivan Sutrisna Soeparno menjelaskan, pihaknya saat ini sudah melakukan sosialisasi. Meski demikian ia mengaku belum optimal, mengingat modal yang dimiliki masih terbatas. “Kita tidak boleh terlalu agresif melakukan sosialisasi. Kami khawatir nanti mereka minta besar tapi kita tidak ada dana,” tandasnya.

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta berharap PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jakarta mampu melebarkan sayapnya untuk memberikan jaminan lebih banyak pada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) setelah perubahan status hukum berubah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina mengatakan, harapan tersebut harus dilaksanakan apabila usulan Jamkrida untuk mendapat penambahan modal dasar sebesar Rp200 miliar disepakati dalam Perda Perubahan Bentuk Hukum yang saat ini sedang dibahas dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Kita masih nunggu keputusan di Bapemperda untuk peningkatan modal dasar. Tapi yang saya imbau jangan sampai wajah yang ditampilkan Jamkrida setelah berubah (statusnya) jadi cari keuntungan, sebab sesungguhnya ini memberi jaminan kepada pelaku usaha karena banyak pelaku usaha bagus tapi tidak punya jaminan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/8).

Wa Ode pun mengingatkan agar Jamkrida lebih gencar melakukan sosialisasi program-program yang dimiliki Jamkrida terkait penjaminan modal usaha bagi UMKM. Pasanya ia menilai BUMD milik Pemprov ini masih kurang dikenal warga Jakarta.

“Menurut saya masih sangat kurang sosialisasinya. Harus makin masif supaya UMKM banyak terjamah. Bisa lewat lewat pengarahan mulai dari RT, RW, Lurah, dan Camat, itu baru maksimal,” ucapnya.

Direktur Utama PT Jamkrida DKI Ivan Sutrisna Soeparno menjelaskan, pihaknya saat ini sudah melakukan sosialisasi. Meski demikian ia mengaku belum optimal, mengingat modal yang dimiliki masih terbatas.

“Kita tidak boleh terlalu agresif melakukan sosialisasi. Kami khawatir nanti mereka minta besar tapi kita tidak ada dana,” tandasnya.