Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan besaran Rp79,89 triliun. Pengesahan itu ditandai langsung persetujuan yang disampaikan seluruh anggota DPRD pada Rapat Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Tahun Anggaran 2021. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi berharap rekomendasi yang telah diberikan oleh masing-masing komisi bisa secepatnya ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif. “Dengan telah disetujuinya rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2021, maka akan kami serahkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/10). Dalam kesempatan yang sama, Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya Soesatyo merinci sejumlah postur anggaran yang telah mengalami penyesuaian yang disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Adapun kesepakatan postur Pendapatan Daerah sebesar Rp72,18 triliun menjadi Rp65,20 triliun dan postur Belanja Daerah sebesar Rp72,96 triliun menjadi Rp69,99 triliun dalam Perubahan APBD 2021. Sedangkan postur anggaran Pembiayaan Daerah yang direncanakan sebesar Rp12 triliun menjadi Rp14,68 triliun. Besaran tersebut diperoleh dari penyesuaian postur Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) 2020 sebesar Rp5,16 triliun, dan Penerimaan Pinjaman Daerah Rp9,51 triliun. Terakhir, postur Pengeluaran Pembiayaan Daerah pada tahun 2021 direncanakan sebesar Rp11,22 triliun menjadi Rp9,89 triliun, serta Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintahan Daerah sebesar Rp10,99 triliun menjadi Rp9,66 triliun dan pembayaran Pokok Utang sebesar Rp33,65 triliun tetap diangka yang sama. “Dengan demikian, kini Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 kini menjadi Rp79,89 triliun,” terang Dimaz Raditya Soesatyo. Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD DKI atas kecermatan, ketelitian, dan kesungguhan dalam menelaah seluruh substansi mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Pihaknya memastikan, seluruh mata anggaran yang termaktub dalam Perda Perubahan APBD 2021 akan dioptimalkan jajaran eksekutif berdasarkan saran, komentar dan rekomendasi yang disampaikan dalam proses pembahasan hingga persetujuan. “Semuanya akan menjadi catatan untuk ditindaklanjuti,” tandas Anies.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan besaran Rp79,89 triliun.

Pengesahan itu ditandai langsung persetujuan yang disampaikan seluruh anggota DPRD pada Rapat Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Tahun Anggaran 2021.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi berharap rekomendasi yang telah diberikan oleh masing-masing komisi bisa secepatnya ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif.

“Dengan telah disetujuinya rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2021, maka akan kami serahkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/10).

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya Soesatyo merinci sejumlah postur anggaran yang telah mengalami penyesuaian yang disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Adapun kesepakatan postur Pendapatan Daerah sebesar Rp72,18 triliun menjadi Rp65,20 triliun dan postur Belanja Daerah sebesar Rp72,96 triliun menjadi Rp69,99 triliun dalam Perubahan APBD 2021.

Sedangkan postur anggaran Pembiayaan Daerah yang direncanakan sebesar Rp12 triliun menjadi Rp14,68 triliun. Besaran tersebut diperoleh dari penyesuaian postur Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) 2020 sebesar Rp5,16 triliun, dan Penerimaan Pinjaman Daerah Rp9,51 triliun.

Terakhir, postur Pengeluaran Pembiayaan Daerah pada tahun 2021 direncanakan sebesar Rp11,22 triliun menjadi Rp9,89 triliun, serta Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintahan Daerah sebesar Rp10,99 triliun menjadi Rp9,66 triliun dan pembayaran Pokok Utang sebesar Rp33,65 triliun tetap diangka yang sama.

“Dengan demikian, kini Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 kini menjadi Rp79,89 triliun,” terang Dimaz Raditya Soesatyo.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD DKI atas kecermatan, ketelitian, dan kesungguhan dalam menelaah seluruh substansi mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Pihaknya memastikan, seluruh mata anggaran yang termaktub dalam Perda Perubahan APBD 2021 akan dioptimalkan jajaran eksekutif berdasarkan saran, komentar dan rekomendasi yang disampaikan dalam proses pembahasan hingga persetujuan.

“Semuanya akan menjadi catatan untuk ditindaklanjuti,” tandas Anies.