Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyepakati perubahan status hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Dengan status tersebut, PDAM Jaya layak mendapatkan penyesuaian modal dasar maksimal hingga Rp34,41 triliun. Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Dedi Supriadi menjelaskan, kesepakatan itu diambil setelah pihaknya mendalami usulan perubahan Perda nomor 13 tahun 1992 tentang PDAM Jaya. Revisi dinilai perlu dilakukan guna mencakup layanan kebutuhan air bersih di seluruh Ibukota dan Kabupaten Kepuluan Seribu hingga pada tahun 2030. Penyesuaian juga perlu dilakukan mengingat adanya penambahan tugas PAM Jaya dalam rangka pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebesar Rp10 triliun. “Maka kita akhirnya draf yang akhirnya disiapkan di tahun 2018-2019 ini langsung kita ubah dari modal dasar dari rencana Rp23,5 triliun menjadi Rp34,41 triliun,” kata Dedi di Gedung DPRD DKI, Jumat (22/10). Dedi menerangkan, bahwa kesepakatan perubahan modal dasar PDAM PAM Jaya akan merevisi klausul dalam Bab VI Tentang Modal Dasar dan Modal Disetor dalam Raperda Perumda Air Minum Jaya. Dimana dalam pasal 7 ayat (1), termaktub “Modal dasar PAM JAYA ditetapkan sebesar Rp34.410.000.000,00 (tiga puluh empat triliun empat ratus sepuluh miliar rupiah).” Kemudian, dalam pasal 7 ayat (2) termaktub “Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetor per 31 Desember 2020 sebesar Rp1.351.133.601.104 (satu triliun tiga ratus lima puluh satu miliar seratus tiga puluh tiga juta enam ratus satu seratus empat rupiah)”. Merujuk dari 2 klausul pasal tersebut, Dedi berharap agar PDAM Jaya dapat mengoptimalkan layanan penyedia air bersih sesuai perencanaan yang telah disampaikan kepada Bapemperda. “Karena kebutuhan air bersih kita tinggi sehingga tanggung jawab pemerintah harus segera dilakukan,” ungkap Dedi. Sementara itu, Direktur Utama PDAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo mengaku bersyukur atas persetujuan Bapemperda dalam penyesuaian modal dasar secara demokratis. “Ini membuktikan bahwa ada politik anggaran yang jelas dalam hal pemenuhan kebutuhan hak dasar, dalam hal ini layanan air minum perpipaan dan kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas (persetujuan) ini,” ungkapnya. Dengan demikian, pihaknya akan terus berupaya serius dalam rangka mewujudkan kebutuhan layanan air bersih yang lebih baik kepada warga secara bertahap hingga 2030 mendatang. “Jadi kebutuhan bagi warga Jakarta untuk mendapatkan akses minum perpipaan itu menjadi prioritas kami saat ini,” tandas Bambang.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyepakati perubahan status hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Dengan status tersebut, PDAM Jaya layak mendapatkan penyesuaian modal dasar maksimal hingga Rp34,41 triliun.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Dedi Supriadi menjelaskan, kesepakatan itu diambil setelah pihaknya mendalami usulan perubahan Perda nomor 13 tahun 1992 tentang PDAM Jaya. Revisi dinilai perlu dilakukan guna mencakup layanan kebutuhan air bersih di seluruh Ibukota dan Kabupaten Kepuluan Seribu hingga pada tahun 2030.

Penyesuaian juga perlu dilakukan mengingat adanya penambahan tugas PAM Jaya dalam rangka pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebesar Rp10 triliun.

“Maka kita akhirnya draf yang akhirnya disiapkan di tahun 2018-2019 ini langsung kita ubah dari modal dasar dari rencana Rp23,5 triliun menjadi Rp34,41 triliun,” kata Dedi di Gedung DPRD DKI, Jumat (22/10).

Dedi menerangkan, bahwa kesepakatan perubahan modal dasar PDAM PAM Jaya akan merevisi klausul dalam Bab VI Tentang Modal Dasar dan Modal Disetor dalam Raperda Perumda Air Minum Jaya. Dimana dalam pasal 7 ayat (1), termaktub “Modal dasar PAM JAYA ditetapkan sebesar Rp34.410.000.000,00 (tiga puluh empat triliun empat ratus sepuluh miliar rupiah).”

Kemudian, dalam pasal 7 ayat (2) termaktub “Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetor per 31 Desember 2020 sebesar Rp1.351.133.601.104 (satu triliun tiga ratus lima puluh satu miliar seratus tiga puluh tiga juta enam ratus satu seratus empat rupiah)”.

Merujuk dari 2 klausul pasal tersebut, Dedi berharap agar PDAM Jaya dapat mengoptimalkan layanan penyedia air bersih sesuai perencanaan yang telah disampaikan kepada Bapemperda.

“Karena kebutuhan air bersih kita tinggi sehingga tanggung jawab pemerintah harus segera dilakukan,” ungkap Dedi.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo mengaku bersyukur atas persetujuan Bapemperda dalam penyesuaian modal dasar secara demokratis.

“Ini membuktikan bahwa ada politik anggaran yang jelas dalam hal pemenuhan kebutuhan hak dasar, dalam hal ini layanan air minum perpipaan dan kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas (persetujuan) ini,” ungkapnya.

Dengan demikian, pihaknya akan terus berupaya serius dalam rangka mewujudkan kebutuhan layanan air bersih yang lebih baik kepada warga secara bertahap hingga 2030 mendatang.

“Jadi kebutuhan bagi warga Jakarta untuk mendapatkan akses minum perpipaan itu menjadi prioritas kami saat ini,” tandas Bambang.